Norma hukum adalah norma yang mengatur
kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum
yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi
negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.
- Memiliki alat penegak aturan
- Dibuat oleh penegak hukum
- Bersifat memaksa
- Aturannya pasti (tertulis)
- Mengikat semua orang
- Sangsinya berat
Pengertian Hukum
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar